Rupbasan Cilacap Ikuti Webinar Korpri Seri ke 15

    Rupbasan Cilacap Ikuti Webinar Korpri Seri ke 15
    Humas Rupbasan Cilacap

    Cilacap - Dewan Pengurus Korpri Nasional kembali menyelenggarakan Webinar yang bertajuk "Korpri Menyapa ASN" Pada Selasa (30/5) melalui media Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube. Di serinya yang ke 15 ini, Korpri mengambil tema "Metode Kerja yang Milenial, Kolaboratif, Kreatif dan Inovatif".

    Pegawai Rupbasan Kelas II Cilacap yang sedang berdinas menyimak dan menyaksikan jalannya Webinar dari Ruang Serbaguna Lantai II Rupbasan Cilacap melalui media Zoom Meeting.

    Dibuka oleh Akbar Hiznu Mawanda selaku Moderator, Webinar dimulai pada Pukul 09.00 WIB. Webinar ini menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidangnya. Tercatat dua Narasumber yang hadir dalam kesempatan ini diantaranya, Ketua Departemen Pelayanan Publik Digital DP Korpri Nasional, Erikson Manihuruk, dan Analis Kebijakan Ahli Utama Pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Imam Gunawan. Bertidak sebagai Keynote Speaker, Zudan Arif Fakhrulloh selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional.

    Dalam kesempatan ini, Erikson menyampaikan akan pentingnya inovasi dalam tata kelola pemerintahan. Sedangkan Imam menyampaikan paparan yang lebih menekankan pada pentingnya bekerja kolaboratif dan inovatif dalam pengembangan kewirausahaan pemuda.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #AYuspahruddin 
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    Agus Sukarno

    Agus Sukarno

    Artikel Sebelumnya

    Giat Litmas Reintegrasi, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Korpri Menyapa ASN, Pegawai Rupbasan Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Lapas Permisan Terima Kunjungan LBHM
    Sidang TPP Rutan Magetan Tinjau Usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

    Ikuti Kami