Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan Lapas Cilacap

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan Lapas Cilacap
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan Lapas Cilacap

    Nusakambangan - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Senin (12/06/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIb Cilacap. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas integrasi dimana warga binaan akan menjadi calon klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan setelah melihat apakah layak atau tidaknya dari sisi warga binaan dan penjamin yang telah diajukan oleh mereka.

    Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu SR, warga Cilacap yang terlibat tindak pidana Penipuan pada tahun 2022 yang sekarang berada di dalam Lapas Cilacap. Pada saat PK bertemu dengan SR, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. SR mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana Penipuan salah satu unsur utamanya karena faktor ekonomi. Klien sudah mempunyai uang lagi untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Pada saat di dalam Lapas Cilacap, SR menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas tidak banyak. Beberapa diantaranya yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, yaitu Islam, dan menonton tv serta tidur apabila tidak ada kegiatan. Pada saat ditanyakan lebih jauh oleh PK, SR menjelaskan bahwa untuk ibadah dirinya sudah ada peningkatan dibandingkan saat dirinya berada di luar penjara. Mendengar hal itu, PK turut senang atas perkembangan SR dan memberikan saran untuk dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan perkembangan baik yang sudah dilakukan olehnya. Pada saat melakukan litmas kepada SR, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan SR serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap selalu menjalankan ibadah salat lima waktu. Pada nantinya litmas SR akan dilimpahkan ke penjamin yang merupakan keluarganya yang berada di Medan sehingga PK menegaskan ketika nanti telah mendapatkan haknya untuk program integrasi, SR harus menjalankan kewajiban berupa wajib lapor sebulan sekali dan tidak melakukan kegiatan yang membuat SR kembali berurusan dengan hukum dan meresahkan warga sekitar tempat SR menjalani program tersebut.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Antusias RUPAM Ikuti Kegiatan Rapat Internal

    Artikel Berikutnya

    Semangati Para PK, Kabapas Memberikan motivasi...

    Berita terkait