Lapsuska Geser Narapidana Ke Lapas Maksimum Besi Dengan Pengawalan POLRI

    Lapsuska Geser Narapidana Ke Lapas Maksimum Besi Dengan Pengawalan POLRI

    Nk_PAS - Pemindahan 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  Lapas Khusus Kelas IIA  Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor  Wilayah Nomor : W.13 PK.01.01.02 - 261 tanggal 06 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security. Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Senin (22/05).

    Pelaksanaan kegiatan  pemindahan berjalan  aman dan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana. 

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Assesmen RRI, Kriminogenik, dan ISPN Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Persiapan Pengamanan Terhadap WBP Paeca...

    Berita terkait