Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Tertib Laksanakan Wajib Lapor

    Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Tertib Laksanakan Wajib Lapor
    Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Tertib Laksanakan Wajib Lapor

    Nusakambangan - Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan kewajibannya berupa wajib lapor. Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) memberikan kemudahan bagi klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan untuk melaksanakan wajib lapor tanpa harus menyebrang ke Pulau Nusakambangan dimana kantor Bapas berada. Hal tersebut dikarenakan adanya pos pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan di Dermaga Wijayapura. Tidak hanya melayani klien Bapas yang wajib lapor saja, Baladewa juga melaksanakan registrasi klien pemasyarakatan, Jum'at (05/05/2023).
    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kembali memberikan arahan dan bimbingan secara langsung khususnya terkait kontrak bimbingan, syarat umum dan khusus selama berada dibawah pembimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan. Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas menekankan untuk mematuhi peraturan yang ada.  “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
    Setiap bulannya, klien pemasyarakatan diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan bimbingan secara rutin. Adanya bimbingan dan konseling yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menurunkan potensi pengulangan tindak pidana dari klien pemasyarakatan dan juga membantu klien dalam menyelesaikan masalah yang mungkin dimiliki.
    Klien yang hadir untuk apel di Baladewa menunjukkan sikap yang sopan dan antusias dalam mendengarkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Klien Bapas yang wajib lapor juga telah berkomitmen untuk memanfaatkan program reintegrasi sosial yang sedang dijalaninya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.
    Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Operator BMN Mengikuti Sosialisasi Aplikasi...

    Artikel Berikutnya

    Biro BMN Adakan Sosialisasi Aplikasi e-BMN...

    Berita terkait