Kemenkumham Jateng-Kemenkomarives Gelar Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa KI

    Kemenkumham Jateng-Kemenkomarives Gelar Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa KI
    Kemenkumham Jateng-Kemenkomarives Gelar Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa KI

    SEMARANG – Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi problematika di berbagai belahan dunia termasuk indonesia. Dampak terhadap pelanggaran HKI ini, tentunya berakibat merugikan ekonomi nasional.

    Atas dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa KI secara virtual, pada Kamis (13/07).

    Plt. Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang didampingi Kabid Pelayanan Hukum, A. Yosi dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto mengawali jalannya rapat koordinasi dengan memaparkan berbagai kontribusi Kanwil Kemenkumham Jateng dalam Bidang Kekayaan Intelektual.

    “Selama ini kami sudah banyak melakukan upaya terkait dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah, tidak hanya memfasilitasi pendaftaran tetapi kami juga melalukan pendataan dan mendorong UMKM untuk mendaftarkan HKI nya, ” ujar Hantor.

    “Walaupun Pendaftaran saat ini sudah berbasis digital tetapi Kanwil tetap berkontribusi dalam melakukan pembimbingan jika masyarakat ada kesulitan dan masyarakat juga terbukti mendapat manfaatnya dari pendaftaran KInya, ” sambungnya.

    Ia melanjutkan bahwa terkait perlindungan HKI, Kanwil Kemenkumham Jateng telah menyediakan PPNS KI yang bertugas untuk mengawasi kasus pelanggaran KI.

    “Terdapat beberapa kasus pelanggaran KI yang sudah diproses dan melakukan berusaha dengan menindaklanjuti hal tersebut dengan cara melakukan mediasi dengan pihak terkait, ” tandasnya.

    Selanjutnya, Kasubbid Pelayanan KI, Tri Junianto memaparkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng telah menindaklanjuti seluruh pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dilaporkan.

    “Tahun kemarin seluruh perkara sudah kami selesaikan, untuk mengurangi adanya pelanggaran KI, kita berupaya untuk mensosialisasikan pertaruran terkait Kekayaan Intelektual agar masyarakat lebih memahami tentang KI, ” kata Tri.

    “Kami juga ada beberapa program terkait KI seperti kawasan karya, One Vilage One Brand (OVOB) dan Guru KI (RUKI) yang bertugas untuk mensosialisasikan materi terkait HAKI di Wilayah Jawa Tengah, ” lanjutnya.

    Sebagai informasi, hadir mewakili Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia ialah Plt. Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rustam Effendi.      /aj

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Keselamatan Petugas, Kepala Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Mentor Taruna Poltekip 54 Beri Arahan dan...

    Berita terkait