CILACAP, INFO_PAS - Sistem hukum negara di dunia ada 6, yaitu:
1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
2. Anglo Saxon (Common Law System)
3. Sistem Hukum Islam
4. Sistem Hukum Sosialis
5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)
6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)
Sistem hukum di Indonesia.
Sistem hukum yang berlaku saat ini merupakan hasil dari proses perombakan peraturan di masa lampau. Peraturan-peraturan tersebut terbentuk atas pengaruh kebiasaan masyarakat, serta adaptasi dari hukum luar yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan beberapa sumber, terdapat tiga pokok sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum civil. Hukum civil tersebut diketahui merupakan adaptasi dari hukum Eropa Kontinental.
Selain dari ketiga hukum di atas, Masyarah (2017) menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia kini telah mengalami perombakan dan perkembangan, yaitu memadukan hukum Eropa Kontinental dengan hukum Anglo Saxon.
Baca juga:
Assesment Narapidana Resiko Tinggi
|