Ada 2 Permenkumham Tentang Pengelolaan BMN, Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi

    Ada 2 Permenkumham Tentang Pengelolaan BMN, Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi
    Humas Rupbasan Cilacap

    Cilacap - Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih serta Staf Pengelola BMN, Endang Susilowati dan Putri Arum Sari mengikuti kefiatan Zoom Sosialisasi Permenkumham terkait Pengelolaan BMN, Selasa (23/05) 

    Dalam sosialisasi ini, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris mengatakan, terdapat 2 Permenkumham terkait Pengelolaan BMN. Masing-masing, Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

    Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 dilatarbelakangi adanya BMN di Kemenkumham yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, serta menyimpan data yang bersifat rahasia, ” ujarnya.

    Novita mencontohkan peralatan SIMKIM yang terdiri dari scanner pasport, printer pasport, dan server SIMKIM. Peralatan ini secara spesifik hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham, serta mempunyai risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

    Sementara itu, lanjut Novita, terbitnya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #AYuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    Agus Sukarno

    Agus Sukarno

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Kedatangan Dafam Hotel Management...

    Artikel Berikutnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Permenkumham...

    Berita terkait